Berkontribusi Pembangunan, Pemberian Izin Tambang untuk Ormas Dorong Keterlibatan Masyarakat

18-11-2024 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil saat memberikan keterangan DPR RI atas Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap UUD Tahun 1945 di Gedung Sekretariat Jenderal DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). Foto : Saum/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral baru-baru ini memberikan izin pengelolaan tambang kepada organisasi masyarakat (ormas). Kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memberdayakan ormas yang selama ini telah berkontribusi besar pada pembangunan sosial. Namun, langkah ini tidak lepas dari kritik oleh publik, terutama terkait dampak potensial terhadap lingkungan, transparansi, dan independensi ormas.

 

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil memandang pemberian izin tambang kepada ormas bisa menjadi mendorong keterlibatan masyarakat untuk mendongkrak pembangunan bangsa. Kebijakan ini, menurutnya, bisa membuka peluang bagi ormas untuk lebih mandiri secara finansial, sehingga dapat memperkuat peran sosial di masyarakat.

 

Pernyataan ini disampaikannya usai memberikan keterangan DPR RI atas Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap UUD Tahun 1945 di Gedung Sekretariat Jenderal DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).

 

Walaupun begitu, Politisi Fraksi PKS ini mengingatkan agar langkah ini harus diiringi dengan pengelolaan yang akuntabel dan profesional, serta berlandaskan regulasi yang ketat. Dengan memberdayakan ormas, sebutnya, pemerintah membuka ruang partisipasi masyarakat sipil dalam pengelolaan sumber daya alam.

 

Di mana, hal ini sejalan dengan semangat pemberdayaan komunitas lokal dan desentralisasi ekonomi. Ia juga menekankan pentingnya kemitraan strategis antara pemerintah, masyarakat, dan ormas.

 

"Kalau pengawasannya ketat, ini bisa menjadi solusi untuk mengoptimalkan (lahan) tambang bekas yang selama ini terlantar. Memang, ormas kemungkinan akan bekerja sama dengan pengusaha lain tapi, jika regulasinya jelas, kerja sama ini justru bisa menghasilkan pengelolaan yang lebih baik," ucap Nasril kepada Parlementaria, usai memberikan keterangan DPR RI.

 

Di balik optimisme tersebut, Nasir menegaskan kepada pemerintah bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada regulasi yang jelas dan kuat yang diikuti oleh pengawasan yang ketat. Tidak hanya itu saja, ia mengajak masyarakat sipil, terutama aktivis lingkungan, untuk turut mengawasi pelaksanaan kebijakan ini.

 

"Pemerintah harus memastikan bahwa izin tambang ini tidak merugikan masyarakat sekitar, baik secara sosial maupun lingkungan," katanya. Selain itu, ia mengajak masyarakat sipil, terutama aktivis lingkungan, untuk turut mengawasi pelaksanaan kebijakan ini.

 

Terakhir, walaupun pemberian izin tambang kepada ormas bisa berpotensi menjadi langkah progresif untuk memberdayakan masyarakat sipil untuk mengoptimalkan sumber daya alam yang terlantar, ia menekankan keberhasilan kebijakan ini bergantung pada transparansi pemerintah, independensi ormas, serta keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan.

 

Dengan segala peluang dan tantangannya, sebutnya, kebijakan ini menjadi momentum untuk mengevaluasi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Di mana, kebijakan ini akan menguji komitmen pemerintah terhadap keadilan, lingkungan, dan kesejahteraan rakyat. (ums/rdn)

BERITA TERKAIT
Bertemu Dubes Belanda, Komisi III Bahas Hukum di Indonesia
24-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan UU Hukum Acara Pidana atau RUU...
Legislator: Tekan Permintaan, Kunci Atasi Peredaran Narkoba
23-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan bahwa Indonesia masih berada dalam kondisi darurat narkoba akibat tingginya...
Komisi III Akan Segera Bahas RUU KUHAP, Target Berlaku Sama dengan UU KUHP
22-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana atau...
Komisi III Dorong Pendekatan Keadilan Restoratif di Kasus Dugaan Salah Tangkap di Tasikmalaya
22-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI mendorong pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan kasus dugaan salah tangkap di Tasikmalaya. Hal...